JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) menyiapkan sederet sanksi untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang tetap mudik.
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono menjelaskan, hukuman atas pelanggaran PNS yang keluar daerah maupun mudik tanpa izin dilihat berdasarkan dampaknya.
Baca juga: Ini Alasan PNS yang Nekat Mudik Bakal Disanksi
"Dampaknya apakah unit kerja, apakah instansi maupun untuk pemerintah ataupun masyarakat. Kategori satu itu ringan, kategori sedang hukuman bisa sedang maupun berat, apalagi kategori tiga," sebut dia dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: BKPM Catat Investasi Singapura Melesat 141%
Kategori satu atau ringan, dia menjelaskan bentuk sanksinya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca juga: PNS yang Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi
Sementara hukuman sedang dan berat mencangkup adminstrasi kepegawaiannya. Antara lain tidak bisa naik gaji, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya.
"lebih berat lagi, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non-jobs, diturunkan jabatannya bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas dia.
Selanjutnya, untuk pembina kepegawaian di instansi PNS terkait, diwajibkan untuk melaporkan pelanggaran dan hukuman yang diterima PNS ke BKN.
Baca juga: Gelombang Kedua, 288.154 Orang Sah Menjadi Penerima Kartu Prakerja
"Bagi pengelola kepegawaian, diwajibkan untuk melakukan entry kedisiplinan ini ke BKN, melalui SKPK BKN. Ini berpengaruh ke karier mereka nantinya," ungkap dia.
(Fakhri Rezy)