Menaker: Belum Ada Data Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 17:39 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Pemerintah pun melonggarkan pembayaran THR kepada perusahaan yang terdampak Covid-19, yakni dengan mencicil.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, sampai saat ini belum ada data resmi mengenai perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

"Lalu sampai hari ini belum ada data perusahaan yang tidak mampu memberikan THR," kata Ida dalam telekonferensi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

 

Namun, Ida mengakui pengusaha hanya menyampaikan secara lisan bahwa mereka tidak mampu membayar THR.

"Banyak sekali yang menyampaikan secara lisan tapi tanpa disertai data," katanya.

Pengusaha kata Ida juga meminta agar diberikan relaksasi pembayaran iuran BPJS Jamsostek. "Kalau iuran direlaksasi harus memenuhi pembayaran THR tersebut," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya membuka Posko Pengaduan THR. "Kami membuka posko pengaduan untuk memantau pembayaran THR yang selama ini berjalan pada umumnya," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya