Iuran Jamsostek Dipotong 90%, Perusahaan Jangan Lupa Bayar THR

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2020 07:29 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Perusahaan akan mendapatkan insentif keringanan kewajiban pembayaran iuran Jamsostek.

Insentif diberikan agar para pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya dan bisa membayarkan THR.

Hingga saat ini ada sebanyak 116.705 perusahaan yang terdampak wabah meminta relaksasi iuran Jamsostek.

"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," kata

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya