BPH Migas Indentifikasi Kendala Penurunan Harga Gas

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2020 15:25 WIB
Gas Industri. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

Sementara itu, Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan,terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa menjadi kewenangan BPH Migas. Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jugi Prajogio mengungkapkan, para pemangku kepentingan terutama badan usaha yang terdampak dari penerbitan regulasi tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyesuaian terhadap implementasi regulasi. Sebab, para pemangku kepetning juga perlu melakukan penyesuaian perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi.

Mengingat hal ini berbarengan dengan kondisi pandemi COVID-19 ini melanda Indonesia. Apalagi menurutnya, tenggat waktu satu bulan yang diberikan sangat sempit.

"Sementara meminta untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa masih menggunakan peraturan atau ketetapan dari BPH Migas," kata Jugi.

Senada dengan Jugi, Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan, sesuai dengan pernyataan dari Kementeraian ESDM bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi. Namun batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi.

Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif tol fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal tenis lainnya, penyesuaian volume dan konsumen yg mendapat fasilitas penurunan harga.

"Badan usaha juga mengusulkan perlu penyelarasan ketentuan pada Permen dan Kepmen dengan peraturan terkait lainnya, serta perlu adanya kejelasan atas beberapa ketentuan pada Permen dan Kepmen misalnya mengenai bentuk dan besaran insentif, pengenaan PPN atas biaya penyaluran gas bumi, dan ketentuan lainnya," ucapnya

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya