Daftar Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Turun Pangkat hingga Dipecat

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2020 07:18 WIB
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
Share :

3. Turun Pangkat hingga Dipecat

Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono menjelaskan, hukuman atas pelanggaran PNS yang keluar daerah maupun mudik tanpa izin dilihat berdasarkan dampaknya.

"Dampaknya apakah unit kerja, apakah instansi maupun untuk pemerintah ataupun masyarakat. Kategori satu itu ringan, kategori sedang hukuman bisa sedang maupun berat, apalagi kategori tiga," sebut dia dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).

Kategori satu atau ringan, dia menjelaskan bentuk sanksinya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman sedang dan berat mencangkup adminstrasi kepegawaiannya. Antara lain tidak bisa naik gaji, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya.

"lebih berat lagi, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non-jobs, diturunkan jabatannya bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya