Daftar Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Turun Pangkat hingga Dipecat

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2020 07:18 WIB
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan panduan pemberian sanksi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik dan berpergerian tanpa alasan penting. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur beberapa tata cara pemberian sanksi yang diberikan kepada ASN yang masih bandel. Penjatuhan sanksi ini sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikut adalah beberapa fakta mengenai sanksi PNS mudik yang dirangkum Okezone.com:

 Baca Juga: Selama Covid-19, Tidak Ada Cuti Menikah untuk PNS

1. Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi

Yusuf mengatakan, kepada para ASN yang sudah mudik duluan sebelum tanggal 30 Maret tidak akan dikenakan sanksi. Sebab, aturan atau Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2020 yang lalu.

"Seperti kita ketahui surat edaran MenpanRB pertama kali dikeluarkan 30 maret 2020. Pembatasan keluar daerah atau mudik ASN. Oleh sebab itu apabila ASN melakukan pergerakan sebelum tanggal tersebut tidak termasuk objek yang dianggap suatu pelanggaran tidak akan kena hukuman disiplin," ujarnya

Baca Juga: Sri Mulyani Tunda Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS

2. PNS Sakit Boleh Mudik

Yusuf mengatakan, namun bukan berarti semua ASN dilarang untuk mudik. Sebab bagi beberapa ASN seperti yang sedang mengalami sakit masih diperbolehkan untuk mudik. Hanya harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Misalnya adalah jika penyakit dari ASN yang bersangkutan harus ditangani di rumah sakit yang ada di kampung halamannya. Namun, tetap harus melalui persetujuan dari atasannya.

Nantinya, atasannya akan melakukan pengecekan apakah benar tidak ada rumah sakit yang mampu menangani penyakit tersebut. Jika ASN tersebut ditemukan berbohong, maka akan ada sanksi berat yang disiapkan.

"Kita mengacu pada SE menpan termasuk ke dalam pengecualian (kalau sedang sakit)," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya