Penggunaan Bahan Peledak pada Tambang Diperketat

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2020 21:06 WIB
Aturan Ketat Penggunaan Bahan Peledak pada Pertambangan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

"Jadi WPR itu diusulkan oleh Pemda, ditetapkan oleh Menteri. Saat ditetapkan, sebelum menentukan IPR, dokumennya harus lengkap. Jadi WPR itu nggak bisa begitu saja diajukan lalu langsung diterima," kata Bambang.

Pemerintah menekankan penegakan hukum yang benar-benar ketat untuk membasmi dan mencegah tingkah oknum yang lain dalam memanfaatkan pertambangan rakyat. "Makanya, law enforcement ini harus benar-benar dilakukan agar seluruh aturan itu bisa dipatuhi," tutup Bambang.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya