JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sejumlah ketentuan ketat atas penggunaan bahan peledak maupun alat berat agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan, misalnya penambangan di sisir sungai. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan kaidah aktivitas pertambangan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perbaikan kondisi pertambangan rakyat ditempuh guna memperkuat posisi pertambangan rakyat layaknya kegiatan pertambangan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, pemegang Kontrak Karya, maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Salah satu yang diatur adalah penggunaan bahan peledak maupun alat berat agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Pelarangan Ekspor Nikel Jadi Momentum Bangun Industri Baterai Mobil Listrik di RI
"Kita harus bedakan rakyat mana. Kalau rakyat mampu, mereka nggak ada WPR (wilayah pertambangan rakyat), mereka harus punya izin tambang. Kalau sudah pakai alat berat, ya bukan rakyat, bukan di WPR Rakyat kan ada keterbatasan modal teknologi gitu. Makanya penyiapannya oleh Pemda dari lahan, eksplorasi sampai studi lingkungan itu harus ketat," kata Bambang, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).
Ada juga soal celah penambang ilegal, Bambang memastikan bahwa WPR dikelola oleh kelompok-kelompok kecil, bahkan BumDes, sehingga tidak bisa begitu saja dieksploitasi penambang ilegal.
"Jadi WPR itu diusulkan oleh Pemda, ditetapkan oleh Menteri. Saat ditetapkan, sebelum menentukan IPR, dokumennya harus lengkap. Jadi WPR itu nggak bisa begitu saja diajukan lalu langsung diterima," kata Bambang.
Pemerintah menekankan penegakan hukum yang benar-benar ketat untuk membasmi dan mencegah tingkah oknum yang lain dalam memanfaatkan pertambangan rakyat. "Makanya, law enforcement ini harus benar-benar dilakukan agar seluruh aturan itu bisa dipatuhi," tutup Bambang.
(Feby Novalius)