Fakta 81 Fintech Ilegal Incar Masyarakat yang Butuh Dana Cepat

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 03 Mei 2020 10:35 WIB
Penipuan Investasi (Shutterstock)
Share :

4. Fintech Ilegal Minta Akses Semua Data Kontak HP

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Tongam juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif. Serta bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

5. 18 Kegiatan Usaha Dihentikan Selama Apil 2020

 

Satuan Tugas Investasi telah menghentikan 18 kegiatan usaha di bulan April ini. Kegiatan usaha tersebut diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Mengutip keterangan tertulis OJK, Jakarta, modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan. Karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

6. 18 Entitas Ilegal yang Dihentikan

Berikut 18 Entitas yang dihentikan Satgas Waspada Investasi:

1. Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin

2. myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.

3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit): Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.

4. PT Bumi Berlian Cemerlang Penawaran: Investasi uang tanpa izin.

5. Viral: Penawaran investasi uang tanpa izin.

6. Uang kontan: Penawaran investasi uang tanpa izin.

7. Titip Dana: Penawaran investasi uang tanpa izin.

8. PT Premier Visindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.

9. SX International Cambodia: Penawaran investasi uang tanpa izin.

10.2miliar.com: Penawaran investasi uang tanpa izin.

11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): Penawaran investasi uang tanpa izin.

12. Bittrade Club: Penawaran investasi uang tanpa izin.

13. PT Duta Investindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.

14. Recovery Dana Sukses: Penawaran investasi uang tanpa izin.

15. Autogajian: Penawaran investasi uang tanpa izin

16. Algopack Bit Algo: Crypto currency atau crypto asset tanpa izin.

17. PT Ibnu Mitra Bersama: Undian berhadiah tanpa izin.

18. My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu: Investasi emas tanpa izin.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya