JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduaan untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Di mana hingga saat ini belum ada data perusahaan yang menyampaikan tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya membuka Posko Pengaduan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk memantau pembayaran THR yang selama ini sudah berjalan pada umumnya.
Baca juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR
Terkait dengan situasi perusahaan-perusahaan dalam merespons kondisi pandemi Covid-19 ini, Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran Menteri ketenagakerjaan.