Baca juga: 2 Syarat Penerima BLT Rp600.000 per Bulan
Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.
“Pemberian BLT Dana Desa ini, meskipun ada ketentuan maksimal, bukan berarti tidak bisa dikembangkan. Misalnya di suatu desa yang sangat terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19, sementara aturannya maksimal pengalokasiannya 35 persen dari total jumlah dana desa yang didapat, bisa dinaikkan lagi, dengan catatan mendapat persetujuan dari bupati atau walikota,” terangnya.
Dia mengatakan, merebaknya wabah covid 19 berdampak terhadap penurunan jumah pendapatan bagi sebagian masyarakat, seperti buruh dan pekerja harian.
Masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian seperti inilah yang diutamakan untuk mendapat BLT Dana Desa.