Alokasi Dana BLT Bisa Dinaikkan, Ini Syaratnya

Widi Agustian, Jurnalis
Minggu 03 Mei 2020 10:16 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Standar maksimal persentase dana desa yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) boleh ditingkatkan, jika terjadi hal yang sangat mendesak di desa.

Meski demikian, peningkatan jumlah persentase pengalokasian tersebut harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari bupati atau walikota setempat.

“Persetujuan itu sebenarnya adalah untuk validitas data. Bahwa data (calon penerima BLT Dana Desa yang telah didata) itu benar-benar valid. Karena sisi kemanusiaan harus benar-benar diutamakan dalam konteks ini,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dilansir dari laman Kemendesa.

 Baca juga: BLT Rp600.000/Bulan, Begini Cara Pemerintah Data Penerimanya

Total dana desa yang dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020 sebesar Rp72 triliun. BLT Dana Desa tersebut nantinya akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat.

Skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya