Baca juga: Evaluasi PSBB Jabodetabek, 90% Kendaraan Pribadi Patuh Aturan
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu PNBP dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," ucapnya.
Salah satu contohnya adalah mereka yang berpergian untuk kepentingan dinas di luar kota dan bukan untuk mudik. Misalnya, dirinya ingin berkunjung ke Palembang meskipun kampung halamannya ada disana, namun tetap diperbolehkan.
Asalkan keperluannya adalah untuk bertugas dan bukannya mudik seperti meninjau kereta Laju Raya Terpadu (LRT) Palembang atau transportasi lainnya. Budi pun mengizinkan anggota DPR untuk berpergian ke luar kota jika untuk kepentingan dinas.
"Jadi beruntung lah bapak anggota DPR boleh melakukan perjalanan sejauh itu urusan pekerjaan. Misal saya ke Palembang tapi bukan untuk mudik untuk mantau LRT itu enggak apa-apa," jelasnya.
(Fakhri Rezy)