Menhub Perbolehkan Pejabat Mudik, tapi untuk Urusan Pekerjaan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 12:11 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020

"Pendek kata, apa yang jadi kerisauan, pak Hamka (Anggota DPR Fraksi Golkar Hamka Baco Lady) tersandera di Jakarta, pak Lasarus tersandera di Kalimantan, itu dimungkinkan melakukan perjalanan," jelasnya.

Budi Karya menyebut, para anggota DPR ini beruntung memiliki kesempatan melakukan perjalanan di tengah banyaknya pembatasan mobilitas warga. Oleh karena itu dirinya meminta agar jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang.

"Jadi beruntunglah bapak bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini. Termasuk kami boleh lakukan perjalanan sejauh tugas negara. Karenanya kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan," kata Budi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya