Pesawat hingga Kereta Boleh Beroperasi Lagi Besok, Menhub Siapkan Aturan Turunannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 12:48 WIB
Pesawat. Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan seluruh transportasi massal akan kembali beroperasi mulai besok meskipun ada larangan mudik. Saat ini Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum bukan dengan tujuan mudik pada 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang terkait terkait himbauan tersebut. Sehingga, seluruh operasi transportasi massal bisa kembali beroperasi mulai besok.

"Ada sosialisasi saya akan maraton berkoordinasi dirjen dan operator paling lambat besok sudah koordinasikan. Besok sudah mulai beroperasi," ujarnya dalam rapat virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Keluarkan SE Berpergian untuk Kepentingan Mendesak

Dengan adanya aturan tersebut, nantinya seluruh transportasi umum diperolehkan untuk beroperasi dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan akan memberikan dan menentukan kriteria protokoler pencegahan tersebut.

"Operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi. Nanti jam 1 saya dengan dirjen udara, besok pagi dengan 3 dirjen, kereta darat dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak," kata Budi.

Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020

Nantinya dalam aturan turunan ini juga memberikan kesempatan bagi pejabat Negara seperti DPR dan Menteri untuk bepergian ke luar kota. Namun tujuannya harus untuk keperluan dinas dan bukannya untuk mudik

“Jadi rekan rekan yg dari Kalimantan Sulawesi Papua Sumatera jika memang dibutuhkan untuk tugas, secara spesifik saya sampaikan bapak bapak adalah pejabat negara, berhak melakukan movement sesuai dengan kebutuhan. Termasuk kami boleh lakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya gak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang Kalau melihat LRT. Karenanya kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” kata Budi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya