Maskapai Boleh Angkut Penumpang Lagi Mulai Besok, Bos Garuda Tunggu Aturan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 14:56 WIB
Garuda (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan membuka kembali transportasi umum mulai besok. Artinya baik dari maskapai hingga moda transportasi kereta api mulai diperbolehkan kembali untuk membawa penumpang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan pelaksanaan dari Kementerian Perhubungan. Sebab secara umum perseroan mengaku siap jika nantinya Kemenhub membuka kembali transportasi.

"Sabar ya. Nanti baru tahu detailnya," ujarnya kepada Okezone, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Garuda Pinjam USD50 Miliar dan Rp2 Triliun untuk Survive saat Covid-19

Menurut Irfan, perseroan sudah mempersiapkan pengoperasiannya sejak beberapa hari yang lalu. Sehingga ketika pemerintah membuka kembali transportasi baik darat hingga udara, maka pihaknya siap dan bisa segera langsung beroperasi.

"Iya. sudah dari minggu yang lalu (mempersiapkan diri)," kata Irfan.

Baca Juga: Moda Transportasi Umum Akan Beroperasi Normal Mulai Besok

Sebagai informasi sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh transportasi bisa kembali beroperasi asalkan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Misalnya adalah harus menggunakan masker, harus menyediakan westafel di tempat yang sering dilalui penumpang untuk cuci tangan, mengatur jarak, hingga menyiapkan handsanitizer.

Selain itu lanjut Budi, orang yang berpergian juga akan dibatasi dan disesuaikan kriteriannya. Nantinya, kriteria tersebut akan diatur oleh tim gugus tugas penanganan covid-19 dan juga Kementerian Kesehatan.

Salah satu contohnya adalah mereka yang berpergian untuk kepentingan dinas di luar kota dan bukan untuk mudik. Misalnya, dirinya ingin berkunjung ke Palembang meskipun kampung halamannya ada disana, namun tetap diperbolehkan.

Asalkan keperluannya adalah untuk bertugas dan bukannya mudik seperti meninjau kereta Laju Raya Terpadu (LRT) Palembang atau transportasi lainnya. Budi pun mengizinkan anggota DPR untuk berpergian ke luar kota jika untuk kepentingan dinas.

"Jadi beruntung lah bapak anggota DPR boleh melakukan perjalanan sejauh itu urusan pekerjaan. Misal saya ke Palembang tapi bukan untuk mudik untuk mantau LRT itu enggak apa-apa," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya