UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 15:40 WIB
UMKM Dapat Keringanan Kredit. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan subsidi bunga kredit untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program subsidi bunga ini merupakan salah satu upaya pemerintah menyelamatkan UMKM dari dampak covid-19.

Walau begitu, tidak semua debitur yang bisa mendapatkan subsidi bunga kredit ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kriteria debitur UMKM yang layak mendapatkan subsidi bunga kredit ini.

Baca Juga: 5 Upaya Pemerintah Selamatkan UMKM di Tengah Covid-19

Pertama, debitur memiliki track record yang baik. "Jadi mereka selama ini selalu bisa membayar kreditnya dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2," sebut Sri Mulyani dalam telekonferensi Rabu 29 April 2020.

Kolektibilitas kredit kualitas 1 status lancar. Artinya debitur selalu bayar utang tepat waktu alias kredit lancar (performing loan). Sementara kualitas 2 status Dalam Perhatian Khusus (DPK), ini berarti debitur menunggak pembayaran angsuran atau utang dari 1-90 hari, tetapi masih masuk dalam kategori performing loan

Kedua, debitur diharapkan memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya