UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 15:40 WIB
UMKM Dapat Keringanan Kredit. (Foto: Okezone.com)
Share :

Ketiga, debitur ini tidak masuk dalam daftar hitam dari OJK.

Subsidi bunga ini diberikan berdasarkan permohonan by name, by address sesuai yang dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) .

Selain itu, penerima manfaat dari subsidi bunga kredit UMKM ini memiliki beberapa kriteria.

1. Debitur UMKM dengan plafon kredit sampai dengan Rp10 miliar

2. Debitur kredit pemilikan rumah (KPR) tipe 21,22 hingga 70.

3. Debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) dengan plafon kredit sampai dengan Rp500 juta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya