Menhub: Orang Tua Sakit atau Hadiri Akad Nikah Anak Boleh Pulang Kampung

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 15:48 WIB
Mudik dan Lebaran (Okezone)
Share :

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020. Hal ini mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang.

Di dalam aturan tersebut, ada kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah. Hal ini karena adanya beberapa kasus penting yang dipantau.

 Baca juga: Menhub Sebut Mudik dan Pulang Kampung Sama

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa ada pengecualian larangan bepergian juga dimungkinkan kepada orang-orang yang berkebutuhan khusus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya