JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020. Hal ini mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang.
Di dalam aturan tersebut, ada kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah. Hal ini karena adanya beberapa kasus penting yang dipantau.
Baca juga: Menhub Sebut Mudik dan Pulang Kampung Sama
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa ada pengecualian larangan bepergian juga dimungkinkan kepada orang-orang yang berkebutuhan khusus.