Menhub: Orang Tua Sakit atau Hadiri Akad Nikah Anak Boleh Pulang Kampung

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 15:48 WIB
Mudik dan Lebaran (Okezone)
Share :

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020. Hal ini mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang.

Di dalam aturan tersebut, ada kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah. Hal ini karena adanya beberapa kasus penting yang dipantau.

 Baca juga: Menhub Sebut Mudik dan Pulang Kampung Sama

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa ada pengecualian larangan bepergian juga dimungkinkan kepada orang-orang yang berkebutuhan khusus.

Sebagai contoh ada keluarga yang sakit ataupun meninggal dunia. Bahkan, ada juga orang tua yang anaknya melakukan akad nikah diperbolehkan untuk pergi ke kampung halaman.

Baca juga: Maskapai Boleh Angkut Penumpang Lagi Mulai Besok, Bos Garuda Tunggu Aturan

"Ada orang tuanya yang sakit, atau ada anaknya akad nikah, toh sekarang ini di Jakarta ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman yang tidak lagi bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi kami siapkan untuk pulang. Tidak ada mudik dan pulang kampung, Kalau pekerja boleh," ujarnya saat telekonferensi di DPR, Jakarta, Rabu (5/6/2020).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan membuka kembali transportasi umum mulai besok. Artinya seluruh masyarakat termasuk pejabat boleh berpergian ke luar kota termasuk ke kampung halaman.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk keluar masuk daerah dengan menggunakan transportasi umum. Salah satunya adalah untuk kepentingan pekerjaan dan bukannya untuk mudik lebaran.

 Baca juga: Ada SE Kriteria Pembatasan Orang, Ketua Gugus Covid-19: Mudik Tetap Dilarang Titik!

Misalnya adalah para pejabat pemerintahan, Tentara Negara Indonesia (TNI), hingga kepolisian. Selain itu, ada juga pejabat negara lain seperti duta besar yang akan berpergian ke luar negeri.

"Saya sedikit mengatakan, selain keterangan yang sudah dikecualikan, pimpinan lembaga tertinggi, operasional pemerintah TNI dan kepolisian, operasional kedutaan konsulat dan sebagainya, penegak hukum dan layanannya, bapak ibu dengan lembaga tinggi," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya