UMKM Juga Bisa Tunda Bayar Pokok Pinjaman Selama 6 Bulan

, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 18:11 WIB
UMKM Dapat Keringanan Kredit. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Upaya penyelamatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terus dilakukan. Termasuk untuk meringankan pelaku UMKM dalam hal pembayaran pinjaman di bank dan lembaga lainnya.

Pemerintah menyiapkan subsidi bunga kredit untuk pelaku UMKM. Selain itu, kemudahan UMKM juga bisa diberikan oleh perbankan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melanjutkan, bank-bank dapat memberi restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan.

Baca Juga: UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Penundaan angsuran pokok untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian berjumlah sebesar Rp105,7 triliun. Penundaan angsuran pokok untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan, total diperkirakan mencapai Rp165,48 triliun.

Total kedua penundaan angsuran tersebut adalah sebesar Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan. Demikian disampaikan Menkeu pada telekonferensi Rabu 29 April 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya