Ini Tahapan Pemberian Subsidi Bunga untuk UMKM

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 20:27 WIB
UMKM Dapat Keringanan Kredit. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi bunga kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk program subsidi bunga tersebut.

Pertama, pemerintah akan minta kepada bank membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat.

Kedua, debitur yang memenuhi syarat adalah yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kreditnya adalah KUR berarti sampai Rp500 juta, Usaha Menengah sampai Rp10 miliar, dan untuk UMi yang jumlahnya kecil.

Ketiga, debitur memiliki track record yang baik. “Jadi mereka selama ini selalu bisa membayar kreditnya dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2, dan mereka tentu kita harap memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik, mereka tidak masuk dalam daftar hitam dari OJK,” kata Menkeu dalam telekonferensi Rabu 29 April 2020.

Baca Juga: UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Keempat, bank-bank ini dengan proposal tersebut yang diverifikasi oleh BPKP, kemudian Pemerintah akan bisa memberikan subsidi bunganya.

Kelima, kalau bank kemudian karena adanya penundaan angsuran menghadapi masalah likuiditas, Pemerintah akan menyiapkan beberapa hal, yaitu di dalam mekanisme yang selama ini sudah ada di dalam interbank maupun dengan Bank Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya