JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut keringan pembayaran cicilan kredit sudah mulai dilakukan. Bahkan, OJK menyebut sudah ada 1,02 juta nasabah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sudah memperoleh keringan pembayaran cicilan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, dari total debitur tersebut nilai yang diberikan kelonggaran mencapai Rp207,2 triliun. Adapun Rp99,36 triliun diantarannya adalah para pelaku UMKM.
Baca juga: Cerita Pengusaha Ditolak Ajukan Keringanan Kredit ke Perbankan
Sementara untuk non-bank debitur yang memperoleh keringanan cicilan mencapai 735.111. Dari jumlah tersebut nilai cicilan yang diringankan mencapai Rp28,13 triliun.
"Semua masih berjalan, jadi masih terus dinamis," ujarnya dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu (6/5/2020).