JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Kadin Suryani SF Motik mengungkapkan adanya penolakan saat mengaukan keringanan kredit kepada perbankan. Padahal relaksasi keringanan kredit diberikan pemerintah sebagai stimulus untuk pelaku usaha.
"Rekan kita sudah minta restruktrurisasi dan relaksasi kredit. Jawaban perbanak tidak ada kebijakan itu. Kita sampaikan itu kan dari Presiden, perbankan bilang minta aja ke Presiden," tuturnya, dalam diskusi virtual, Sabtu (2/4/2020).
Artinya, kata Suryani, ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan antara pemerintah dan kebijakannya.Di mana perbankan juga kesulitan di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Pengusaha Transportasi Tagih Janji Presiden soal Keringanan Kredit
"Ini kan perbankan ada masalah juga. Jadi OJK di satu sisi bicara, perlu dukungan dari kebijakan moneter juga," ujarnya.
Berikut ini stimulus yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha atau UMKM:
1. Usaha Kecil dan Menengah kategori miskin dan rentan sebagai penerima bansos, PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa, substitusi listrik dan kartu Pra-Kerja.
2. Insentif pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama 6 bulan (April-September)