JAKARTA - Pemerintah memberikan keringanan pembayaran kredit untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Keringanan pembayaran kredit ini untuk memperingan beban pelaku UMKM yang bisnisnya terdampak virus corona.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, untuk menjalankan program tersebut, perbankan harus memiliki likuiditas yang baik. Sebab menurutnya, untuk menjalankan program keringanan pembayaran cicilan tersebut perbankan membutuhkan likuiditas sebesar Rp600 triliun.
Baca Juga: UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Angka tersebut terdiri dari keringanan pembayaran kredit untuk pelaku UMKM dan juga koperasi. Untuk pelaku UMKM saja membutuhkan kurang lebih Rp140 hingga Rp160 triliun.
"Misalnya untuk restrukturisasi kredit UMKM dengan penundaan angsuran pokok 6 bulan, itu kira-kira kebutuhan likuiditas berapa? Kurang lebih Rp140-160 triliun. Kalau seluruh kredit UMKM direstrukturisasi," ujarnya dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu Malam (6/5/2020).
Sementara untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga cicilan yang diberikan kepada koperasi lebih besar lagi. Sebab diperkirakan kebutuhan pendanaannya mencapai Rp425 triliun untuk 6 bulan.
"Nah bagaimana kredit koperasi dan komersial? Kalau misalnya ada penundaan pokok selama 6 bulan, kurang lebih kebutuhan dananya Rp 400-425 triliun. Ini kalau seluruh kredit," kata Perry