Sebagai informasi, pemerintah memberikan relaksasi kredit kepada para pelaku UMKM yang terdampak virus corona. Adapun keringanan kredit tersebut berupa berupa ditanggungnya bunga kredit sebesar 6% selama 6 bulan untuk pelaku usaha ultra mikro atau dengan pinjaman di bawah Rp10 juta.
Kemudian pemberian keringanan bunga yang ditanggung pemerintah sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan selanjutnya. Pemberian relaksasi kredit ini dikhususkan untuk pelaku UMKM dengan pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Kemudian untuk UMKM dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapatkan keringanan juga. Adalah berupa ditanggungnya bunga kredit sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan selanjutnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)