Beri Keringanan Cicilan ke UMKM, Bank Butuh Likuiditas Rp600 Triliun

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2020 08:48 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan keringanan pembayaran kredit untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Keringanan pembayaran kredit ini untuk memperingan beban pelaku UMKM yang bisnisnya terdampak virus corona.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, untuk menjalankan program tersebut, perbankan harus memiliki likuiditas yang baik. Sebab menurutnya, untuk menjalankan program keringanan pembayaran cicilan tersebut perbankan membutuhkan likuiditas sebesar Rp600 triliun.

Baca Juga: UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Angka tersebut terdiri dari keringanan pembayaran kredit untuk pelaku UMKM dan juga koperasi. Untuk pelaku UMKM saja membutuhkan kurang lebih Rp140 hingga Rp160 triliun.

"Misalnya untuk restrukturisasi kredit UMKM dengan penundaan angsuran pokok 6 bulan, itu kira-kira kebutuhan likuiditas berapa? Kurang lebih Rp140-160 triliun. Kalau seluruh kredit UMKM direstrukturisasi," ujarnya dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu Malam (6/5/2020).

 

Sementara untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga cicilan yang diberikan kepada koperasi lebih besar lagi. Sebab diperkirakan kebutuhan pendanaannya mencapai Rp425 triliun untuk 6 bulan.

"Nah bagaimana kredit koperasi dan komersial? Kalau misalnya ada penundaan pokok selama 6 bulan, kurang lebih kebutuhan dananya Rp 400-425 triliun. Ini kalau seluruh kredit," kata Perry

Sebagai informasi, pemerintah memberikan relaksasi kredit kepada para pelaku UMKM yang terdampak virus corona. Adapun keringanan kredit tersebut berupa berupa ditanggungnya bunga kredit sebesar 6% selama 6 bulan untuk pelaku usaha ultra mikro atau dengan pinjaman di bawah Rp10 juta.

Kemudian pemberian keringanan bunga yang ditanggung pemerintah sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan selanjutnya. Pemberian relaksasi kredit ini dikhususkan untuk pelaku UMKM dengan pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp500 juta.

Kemudian untuk UMKM dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapatkan keringanan juga. Adalah berupa ditanggungnya bunga kredit sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan selanjutnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya