JAKARTA - Pemerintah membuka kembali transportasi umum seperti pesawat hingga kereta api mulai hari ini. Artinya, masyarakat diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota dengan syarat harus untuk kepentingan bisnis ataupun keperluan mendesak lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kebijakan baru yang dikeluarkan ini merupakan blunder yang dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan pelarangan mudik, namun belum genap sebulan pemerintah justru melakukan pelonggaran.
Baca Juga: Garuda Indonesia Beroperasi Lagi, Masyarakat Sudah Bisa Pesan Tiket
Tulus menjelaskan, adanya larangan mudik Lebaran yang dilakukan 24 April lalu lewat Permenhub No. 25 tahun 2020 mendapatkan banyak apresiasi. Namun apresiasi tersebut hanya seumur jagung, karena Kemenhub akan merevisi Permenhub No. 25/2020 tersebut, yang intinya akan merelaksasi/melonggarkan larangan mudik, dan akan diberlakukan mulai hari ini
"Relaksasi Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder guna menahan laju persebaran virus corona," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).