JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) berencana untuk membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan tahun 2020. Hal tersebut menyusul dikeluarkannya melalui surat nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, ada beberapa Kementerian dan Lembaga yang akan membuka pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan. Adapun beberapa instansi tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Dengan demikian, hanya tujuh sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran. Sedangkan Kementerian Keuangan menunda pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) Tahun 2020.
Baca Juga: Ingin Jadi PNS? Pendaftaran 8 Sekolah Kedinasan Bakal Dibuka
Mengutip dari halaman Setkab, Kamis (7/5/2020), ada empat tahapan dalam pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan. Pertama adalah pengumuman pendaftaran yang akan dilakukan pada 1 Juni 2020.
Selanjutnya pada 8 hingga 23 Juni pendaftaran dibuka lewat protal SSCASN BKN. Kemudian pada Juli akan dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sementara pelaksanaan seleksi lanjutan akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga masing-masing.
Baca Juga: Kementerian PANRB Tunda Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020 Imbas Covid-19
Berdasarkan surat edaran KemenpanRB, urutan pelaksanaan, harus diselenggarkan dengan memperhatikan Pedoman dan atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Jadwal kegiatan tersebut juga dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan Pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Indonesia sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan tersebut.
Menurut surat tersebut, rencana Kegiatan Perkuliahan diatur oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga dengan memperhatikan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Indonesia.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga Penyiapan dokumen persyaratan pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi atau sistem pendaftaran terintegrasi dengan BKN dilengkapi dengan Online Help Desk atau Call Center yang dikelola masing-masing Kementerian/Lembaga;