JAKARTA - Aktivitas industri Indonesia anjlok, tercermin dari indeks Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia turun hingga menyentuh angka 27,5. Hal ini karena turunnya utilitas industri hingga 50%.
Menanggapi turunnya indeks PMI, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Wijaya Kamdani mengatakan, penurunan angka PMI manufaktur Indonesia sebagai dampak dari dua hal.
Pertama, berkurangnya supply bahan baku industri serta turunnya permintaan ekspor dari berbagai negara tujuan. Selain itu, penerapan PSBB yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia turut membawa dampak pada supply dan demand sektor industri.
Baca Juga: Indeks Manufaktur RI Merosot, Jokowi Ingatkan Sri Mulyani Cs
Menurutnya, kebijakan PSBB ini juga mempengaruhi mobilitas rantai pasok bahan baku industri.
“Terdapat pembatasan pergerakan transportasi di berbagai daerah, sehingga rantai pasok dan distribusi bahan baku juga terpengaruh,” ujarnya, dalam keterangan Kemenperin, Jumat (8/5/2020).
Shinta mengatakan, Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diterbitkan oleh Kemenperin bertujuan agar perusahaan dapat beroperasi dalam masa tanggap darurat Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami mohon agar izin ini dihormati oleh pemerintah daerah sehingga perusahaan yang mendapatkan IOMKI dapat beroperasi,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, pengusaha menyetujui pengawasan dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Namun demikian, upaya ini harus dilakukan secara tepat dan proprosional sehingga perusahaan industri dapat tetap berproduksi dan mendukung berlangsungnya perekonomian.
“Saya yakin tujuan kepala daerah untuk melakukan pengawasan operasional baik dan kami juga mempersilahkan apabila ada tindakan bagi perusahaan industri yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” jelas Shinta.
Shinta pun memandang koordinasi di tingkat pemerintah daerah dan kementerian sudah berjalan dengan baik, namun dibutuhkan komitmen yang lebih kuat di tingkat pelaksanannya. Ia mendorong agar kementerian juga melakukan pengawasan terhadap operasional industri saat masa tanggap darurat Covid-19.
“Jadi tidak hanya pemerintah daerah saja yang melakukan pengawasan, di tingkat kementerian juga perlu melakukan pengawasan sehingga dapat mengetahui implementasi kebijakan yang sudah ditetapkan. Hasil temuan ini nantinya bisa menjadi masukan bagi penerapan kebijakan,” pungkasnya.
(Feby Novalius)