Pastikan THR Dibayar, Menaker Buka Posko di Tiap Provinsi

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 14:05 WIB
THR (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan para pekerja mendapat haknya memperoleh tunjangan hari raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, akan akan posko yang didirikan.

"Membentuk Pos Komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19," tulis Menaker dalam surat edarannya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Denda

Ada 4 hal yang disampaikan oleh Menaker dalam surat edarannya. Pertama, mamastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya