JAKARTA - Strategi pemerintah menyelematkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dinilai tidak tepat sasaran. Program yang disiapkan pemerintah tidak akan berdampak signifikan kepada pelaku UMKM.
Baca Juga: Ada Program Pengembangan Usaha Kecil untuk Korban PHK
Pertama, soal relaksasi pajak selama 6 bulan bagi UMKM. Hal ini dinilai tidak akan berdampak signifikan.
"Tentang relaksasi pajak 6 bulan, itu pun tidak akan terasa, karena berapa UMKM yang sudah menjadi wajib pajak (WP)? Itu sangat kecil. Tapi itu lumayan bagi UMKM yang sudah WP," kata Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun kepada Okezone di Jakarta.
Baca Juga: UMKM Juga Bakal Terima Bantuan Modal Kerja
Dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha UMKM selama 6 bulan, pajak final 0,5% terhadap omzet pelaku UMKM tersebut akan ditanggung pemerintah.
Kedua, soal relaksasi pembayaran bunga kredit. Ikhsan menyebutkan, jika perbankan atau lembaga keuangan pemberi pinjaman adalah milik pemerintah, hal tersebut akan mudah dilakukan.
Permasalahannya, apakah subsidi bunga kredit ini berlaku bagi perbankan atau lembaga keuangan swasta? "Kan bank swasta itu tidak "tunduk" kepada pemerintah," sebut dia.