Covid-19 sudah menyebar hingga ke 34 provinsi di Indonesia, oleh karena itu penting bagi daerah untuk turut menyesuaikan anggaran belanja pada APBD dan memprioritaskannya untuk penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Sebagai bentuk upaya percepatan, Pemerintah Pusat telah menetapkan Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu untuk mendorong percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional oleh Pemda.
Untuk itu penting sekali bagi Pemda melakukan refocussing dan realokasi anggaran belanja APBD hanya fokus di tiga hal, yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi usaha khususnya UMKM. Di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah diberikan diskresi bagi Kepala Daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran tersebut.
Pemerintah Pusat telah melakukan penyesuaian atas TKDD untuk anggaran DAU, DAK fisik dan non fisik, DBH, DID, serta BLT Dana Desa, dengan total estimasi yang direalokasi untuk penanganan Covid-19 mencapai sebesar Rp50 triliun. Meski total nilai TKDD terlihat menurun, namun alokasi dana yang besar untuk stimulus fiskal ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang berada di daerah.
(Dani Jumadil Akhir)