"Jadi mereka selama ini selalu bisa membayar kreditnya dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2," sebut Sri Mulyani.
Kolektibilitas kredit kualitas 1 status lancar. Artinya debitur selalu bayar utang tepat waktu alias kredit lancar (performing loan). Sementara kualitas 2 status Dalam Perhatian Khusus (DPK), ini berarti debitur menunggak pembayaran angsuran atau utang dari 1-90 hari, tetapi masih masuk dalam kategori performing loan
Kedua, debitur diharapkan memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik.
4. Waktu Penyaluran Subsidi Bunga
Pertama, pemerintah akan minta kepada bank membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat.
Kedua, debitur yang memenuhi syarat adalah yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kreditnya adalah KUR berarti sampai Rp500 juta, Usaha Menengah sampai Rp10 miliar, dan untuk UMi yang jumlahnya kecil.
Ketiga, debitur memiliki track record yang baik. “Jadi mereka selama ini selalu bisa membayar kreditnya dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2, dan mereka tentu kita harap memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik, mereka tidak masuk dalam daftar hitam dari OJK,” kata Menkeu dalam telekonferensi Rabu 29 April 2020.
(Feby Novalius)