Kriteria, Syarat hingga Tahap Pemberian Subsidi Bunga Kredit bagi UMKM

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 10 Mei 2020 09:24 WIB
UMKM Terkena Dampak Virus Corona. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu pelaku usaha yang paling disoroti pemerintah karena sangat terdampak pandemi virus corona. Bahkan sudah ada UMKM yang menutup usahanya karena tidak sanggup bertahan.

Untuk itu, pemerintah pun menyiapkan berbagai bantuan dalam stimulus berupa keringanan kredit hingga permodalan. Misalnya, subsidi bunga kredit merupakan salah satu cara pemerintah untuk meredam dampak negatif dari virus corona atau covid-19.

Okezone pun merangkumm fakta menarik terkait subsidi kredit UMKM, Minggu (10/5/2020):

1. 3 Kategori Subsidi Bunga UMKM

Mengutip keterangan OJK, paling tidak ada 3 kategori dalam kebijakan subsidi bunga bagi UMKM yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertama, kredit usaha rakyat (KUR). Subsidi bunga 3 bulan pertama 6%, 3 bulan kedua 3%.

Kedua adalah kredit yang diberikan oleh Pegadaian, Umi dan PNM Mekaar. Subsidi bunga 3 bulan pertama 6%, 3 bulan kedua 3%. Ketiga, kredit UMKM yang merupakan debitur bank, BPR atau perusahaan pembiayaan.

Subsidi bunganya, untuk debutur dengan pinjaman di bawah Rp500 juta subsidi bunga 3 bulan pertama 6%, 3 bulan kedua 3%.

2. Kriteria UMKM Penerima Subsidi Bunga, Seperti Apa?

Subsidi bunga kredit ini pun tidak diperuntukan untuk pelaku UMKM semata, tetapi juga untuk KPR hingga kredit mobil dan motor.

Berikut kriterianya:

1. Debitur UMKM dengan plafon kredit sampai dengan Rp10 miliar

2. Debitur kredit pemilikan rumah (KPR) tipe 21, 22 hingga 70.

3. Debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) denga plafon kredit sampai dengan Rp500 juta.

Subsidi bunga ini berlaku bagi seluruh debitur bank atau perusahaan pembiayaan dengan status performing loan, yakni yang tingkat kolektibilitas kreditnya kualitas 1 dan 2.

3. Setelah Kriteria, Simak Syarat Dapatkan Subsidi Bunga Kredit

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kriteria debitur UMKM yang layak mendapatkan subsidi bunga kredit ini. Pertama, debitur memiliki track record yang baik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya