5. Masyarakat Berkebutuhan Khusus Boleh Keluar Kota
Pengecualian larangan bepergian juga dimungkinkan kepada orang-orang yang berkebutuhan khusus. Budi membeberkan, ada sejumlah kasus yang bisa dijadikan sebagai contoh.
Sebagai salah satu contohnya adalah ketika ada keluarga yang sakit ataupun meninggal dunia. Selain itu, bagi orang tua yang anaknya melakukan akad nikah diperbolehkan untuk pergi ke kampung halaman.
"Ada orang tuanya yang sakit, atau ada anaknya akad nikah, toh sekarang ini di Jakarta ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman yang tidak lagi bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi kami siapkan untuk pulang. Tidak ada mudik dan pulang kampung, Kalau pekerja boleh," kata Menteri Perhubungan.
6. Penjagaan Ketat di Bandara
PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui 15 bandara kelolaannya serta beberapa upaya lainnya mulai 7 Mei 2020.
Hal ini merupakan upaya untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.