JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan moda transportasi umum beroperasi kembali di tengah pelarangan mudik Lebaran pada 7 Mei 2020.
Moda transportasi boleh beroperasi termasuk transportasi yang keluar masuk dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah sekalipun.
Namun, pengoperasian moda transportasi ini bersifat terbatas dan tidak diperuntukkan untuk mudik Lebaran. Pada intinya masyarakat diperbolehkan pergi keluar kota selama masa PSBB dan bukan untuk mudik Lebaran.
Baca Juga: Modus Licik Mudik Lebaran, Penumpang Rebahan hingga Pakai Mobil Dinas
Berikut fakta-fakta menarik soal diperbolehkannya moda transportasi beroperasi kembali sepeerti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (10/5/2020).
1. Penjelasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh transportasi bisa kembali beroperasi asalkan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Misalnya adalah harus menggunakan masker, harus menyediakan wastafel di tempat yang sering dilalui penumpang untuk cuci tangan, mengatur jarak, hingga menyiapkan hand sanitizer.
"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, Kereta Api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan, rencananya operasinya mulai 7 Mei dengan orang-dengan khusus," ujarnya.
Baca Juga: Meski Dilarang, Masyarakat Masih Mencoba untuk Mudik
2. Penumpang dengan Syarat Khusus
Orang yang berpergian juga akan dibatasi dan disesuaikan kriterianya. Nantinya, kriteria tersebut akan diatur oleh tim gugus tugas penanganan covid-19 dan juga Kementerian Kesehatan.
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu PNBP dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," ucapnya.
Salah satu contohnya adalah mereka yang berpergian untuk kepentingan dinas di luar kota dan bukan untuk mudik. Misalnya, dirinya ingin berkunjung ke Palembang meskipun kampung halamannya ada di sana, namun tetap diperbolehkan.
Asalkan keperluannya adalah untuk bertugas dan bukannya mudik seperti meninjau kereta Laju Raya Terpadu (LRT) Palembang atau transportasi lainnya. Budi pun mengizinkan anggota DPR untuk berpergian ke luar kota jika untuk kepentingan dinas.