JAKARTA - Penyaluran bantuan Likuiditas oleh perbankan Badan Usaha Milik Negara (Himbara) menimbulkan polemik. Sebab penyaluran ini berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
Ekonom dari Universitas Indonesia Berly Martawardaya pun mengaku setuju dengan potensi kepentingan ini sendiri. Karena menurutnya, masih penyaluran Likuiditas ini masih bisa diatur dan dimitigasi kembali.
Baca Juga: BI Gelontorkan Rp503,8 Triliun Kawal Likuiditas Perbankan
"Jadi walau setuju ada potensi conflict of interest. Menurut saya masih bisa di manage dan mitigasi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (10/5/2020).
Menurut Berly, dalam penyaluranya nantinya diperlukan Standar Operasional (SoP) oleh pemerintah. Selain itu, perlu adanya dewan pengawas yang khusus mengawasi penyaluran.
Baca Juga: Ada Covid-19, Bos BI Pastikan Perbankan Lebih Kuat Dibanding Krisis 2008
"Buat SOP yang ketat dan pelaporan rutin ke kemenkeu. Lalu perlu ada task force atau dewan pengawas yang khusus awasi penyalurannya. Saran saya gabungan Kemenkeu, Kemenko Ekonomi dan BKP. Jadi kita tetap bisa bergerak cepat tapi meminimalkan potensi masalah" jelasnya.