Selama Pandemi Covid-19, Pelaku Industri Wajib Serahkan Laporan ke Kemenperin

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 03:05 WIB
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020.

“Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata Menperin.

Menperin menyampaikan, pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.

Baca Selengkapnya: Menperin Ingatkan Pelaku Industri: Wajib Lapor Setiap Minggu

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya