UMKM Diberikan "Bonus" Setahun Bayar Cicilan ke Bank

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 13:23 WIB
UMKM Dapat Keringanan Kredit. (Foto: Okezone.com)
Share :

Ketiga, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak covid-19 yang dapat menekan permodalan melalui relaksasi penetapan kualitas kredit/pembiayaan satu pilar dan relaksasi restrukturisasi.

Keempat, memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan Likuiditas dalam mengantisipasi penarikan oleh deposan dan menjalankan kebijakan Pemerintah dalam memberikan stimulus bagi sektor riil melalui penyiapan penyangga likuiditas bersama Pemerintah dan Bank Indonesia.

Kelima, resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat diantaranya melalui Cease and Desist Order dan Supervisory actions/resolutions lainnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya