JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3,88 juta debitur telah mengajukan upaya perbaikan kredit (restrukturisasi) terhadap perusahaan pembiayaan. Adapun jumlah restrukturitasi kredit mencapai Rp336,97 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, progres kebijakan restrukturisasi, untuk industri perbankan hingga 10 Mei 2020 terdapat 88 Bank yang telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi.
Baca Juga: Walau Meningkat, Tingkat Kredit Bermasalah Masih Aman
"Dengan 3,88 juta debitur dengan nilai Rp336,97 triliun. Sebagian besar merupakan kredit UMKM sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur," ujarnya, dalam telekonferensi, Senin (11/5/2020).
Untuk diketahui, restrukturisasi merupakan upaya pemerintah untuk memitigasi potensi peningkatan risiko kredit dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah bencana Covid-19.
Baca Juga: 1,02 Juta Debitur Dapat Keringanan Pembayaran Cicilan Kredit
Untuk perusahaan pembiayaan, hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 1.328.096 dengan nilai Rp43,18 triliun, sementara 743.785 kontrak sedang dalam proses.
Sementara itu, dalam merespon pelemahan aktivitas ekonomi di masa Covid-19 ini, untuk melengkapi bauran kebijakan fiskal dan moneter, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bersifat pre-emptive.
Di antaranya, meredam volatilitas di pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar. Kedua, memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemic covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.
(Feby Novalius)