Ada Perpres Tata Ruang, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota?

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 09:36 WIB
Ilustrasi Perkotaan (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

3. Penataan ruang Kawasan Perkotaan

Kemudian dalam Pasal 7 menyebutkan, Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Dalam Pasal 9 menyebutkan, strategi pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarki dan terintegrasi dalam bentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:

a. Mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya

yang berada dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti;

b. Mendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai peran dan fungsinya masing-masing;

c. Meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi antara kota inti dan kota sekitarnya melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi;

dan

d. Mendorong terselenggaranya pengembangan kawasan yang berdasar atas keterpaduan antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya