Atasi Covid-19, Penyelamatan Ekonomi Harus Paralel dan Cepat

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 08:18 WIB
Ekonomi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tinggal tunggu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR. Setelah sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona.

Perppu Corona diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Sementara itu, pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dijadwalkan pada minggu ini

Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan soal Perppu Corona

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Makanan Olahan dan Industri Peternakan Juan Permata Adoe berharap dengan disetujui Perppu Corona dan akan disahkan menjadi UU maka langkah selanjutnya adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) penanganan virus corona yang disusun bersama Pemerintah dan DPR..

"Program penyelamatan ekonomi harus pararel dan cepat," kata Juan kepada Okezone, Jakarta.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Terbitnya Perppu Corona, Hadapi Ancaman yang Bahayakan Ekonomi

Perppu yang diteken Presiden Jokowi ini menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.

Sementara itu, Juan mengingatkan perihal penyaluran dana penanganan Covid-19 agar tepat sasaran. "Yang perlu disiapkan metode penyaluran dana post Covid-19 harus disiapkan betul untuk keperluan kegiatan produktif di mulai dari UMKM dan terus industri strategis dan pangan dan industri jasa," katanya.

Menurut Juan, pandemi virus corona telah memberikan dampak negatif pada UMKM. Terlebih lagi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memang harus dijalankan telah memberatkan UMKM sehingga berakibat 60 juta tenaga kerja tidak memiliki pendapatan dan nilainya diperkirakan lebih dari Rp100 triliun. Tercatat, UMKM memberdayakan 97% tenaga kerja dari total 130 juta tenaga kerja

"Ini dampaknya besar bagi pengusaha, industri tanpa UMKM tidak bisa berjalan. UMKM itu juga pengusaha, sehingga harus mengatasi ini Covid-19 adalah prioritas utama," ujarnya.

 

Di sisi lain, dirinya menyakini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa bekerja cepat untuk memulihkan ekonomi Indonesia dampak virus corona.

"Intinya kami yakin KSSK akan bekerja cepat dan tegas serta berani. Indonesia sudah memiliki pengalaman dalam menghadapi krisis," katanya.

Anggaran stimulus Rp405,1 triliun terdiri dari sekitar Rp150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.

Kemudian, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Anggaran Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah pun menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, Perppu ini juga memberikan perluasan kewenangan bagi Bank Indonesia dalam menstabilisasi sistem keuangan. Salah satunya, kemungkinan akan bank sentral bisa membeli surat utang negara di pasar primer.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya