Sis pun menegaskan merumahkan bukan berarti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja tersebut bila kondisi sudah kembali normal akan kembali bekerja.
"Tidak seperti itu (PHK). Kita rumahkan sampai menunggu kondisi normal kembali," ujarnya.
(Feby Novalius)