Anies vs Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil, Apa Itu?

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 16:03 WIB
Rupiah (Reuters)
Share :

JAKARTA - Penanganan virus Corona atau Covid-19 membuat adanya perbedaan pendapatan akan besaran anggaran. Di mana hal ini antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Perbedaan pendapatan tersebut dikarenakan dana bagi hasil (DBH) pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini pun langsung diutarakan oleh petinggi masing-masing instansi, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, apa itu Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperdebatkan keduanya?

 Baca juga: Anies Vs Sri Mulyani di Tengah Covid-19, Gara-Gara Dana Bagi Hasil

Mengutip website DJPK Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/5/2020), Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah. Besarannya tersebut berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah. Namun, dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya