JAKARTA - Penanganan virus Corona atau Covid-19 membuat adanya perbedaan pendapatan akan besaran anggaran. Di mana hal ini antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perbedaan pendapatan tersebut dikarenakan dana bagi hasil (DBH) pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini pun langsung diutarakan oleh petinggi masing-masing instansi, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, apa itu Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperdebatkan keduanya?
Baca juga: Anies Vs Sri Mulyani di Tengah Covid-19, Gara-Gara Dana Bagi Hasil
Mengutip website DJPK Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/5/2020), Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah. Besarannya tersebut berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah. Namun, dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.