JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi undang-undang.
Ketua DPR Puan Maharani mengambil keputusan dengan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.
"Tadi berdasarkan pandangan mini ada 8 Fraksi yang menyetujui dan 1 Menolak, Apakah Perppu Nomo 1 tahun 2020 dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?," tanya Puan kepada anggota yang hadir di ruang rapat paripurna, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: 5 Strategi Pembiayaan APBN 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
"Setuju," jawab 41 anggota yang hadir secara fisik.
Dengan keputusan tersebut, maka DPR menyetujui pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 menjadi 5,07% terhadap PDB. Pemerintah juga harus mencari pembiayaan sekitar Rp 852 triliun untuk menutupi defisit anggaran.