Jokowi Terbitkan Aturan Pemulihan Ekonomi Negara dari Corona, Ini Isinya

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 14:09 WIB
Virus Corona (Foto: Shutterstock)
Share :

 

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi( telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2020 terkait pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebutuhan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Seperti yang dikutip, Rabu (13/5/2020), salinan PP itu terdapat beberapa poin-poin pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebutuhan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19 Masih Kajian Awal, Begini Penjelasannya

Ada 17 poin pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebutuhan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19, sebagai berikut:

1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

2. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan nega-ra dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

3. Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

4. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalarn jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Baca Juga: Ini Skenario Pemulihan Perekonomian Indonesia Pasca-Pandemi Covid-19

5. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

6. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

7. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

8. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya