JAKARTA - Pemerintah awalnya melarang PNS untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020, PNS dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas.
PNS yang melaksanakan perjalanan dinas harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut persyaratannya, dilansir dari laman Kemenpan RB, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Semua PNS Dapat THR
Pertama, surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.