Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tidak Peka

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 12:09 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 selepas Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tetapi, isi dari regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut ternyata kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan kembali dilakukan.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyebut jika perpres ini sangat memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2020, Ini Daftarnya

"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Di tengah pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi saat ini putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020.

Baca Juga: Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000

Setalah itu peserta kelas 1 naik lagi jadi Rp150.000 per orang per bulan dan kelas 2 menjadi 100.000, sementara klas 3 disubsidi Rp16.500.

Untuk tahun 2021 peserta kelas 3 iurnnya naik jadi Rp35.000 sehingga subsidi pemerintah menjadi Rp7.000.

"Peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya oleh Covid-19 tetapi pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran kelas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada perpres 75," jelas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya