Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Penjelasan Menko Airlangga

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 13:36 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tidak Peka

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan ini, untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Di mana ada iuran disubsidi pemerintah tetap diberikan subsidi.

"Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan operasi BPJS kesehatan," ujar dia usai Rapat Terbatas (Ratas), bersama Presiden Jokowi secara virtual, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2020, Ini Daftarnya

Menurutnya, BPJS Kesehatan itu selalu ada dua ada kelompok. Seperti yang disubsidi dan ada yang membayar iuran. "Akan tetapi terhadap seluruh operasi yang dirasa butuh subsidi pemerintah," ungkap dia.

Dalam Perpres, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya